Wanita Network

Stimulus Bagi Masyarakat dan Dunia Usaha Untuk Menanggulangi Dampak COVID-19

Foto: Pexels

 

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan sejumlah stimulus guna membantu masyarakat dan dunia usaha melewati masa sulit akibat COVID-19.

 

Wabah ini diperkirakan akan membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini anljlok hingga di bawah 5%. Stimulus yang diberikan mencakup fiskal, nonfiskal, serta sektor keuangan.

 

Berikut perinciannya:

 

A. Stimulus Fiskal

Tahap I: Pemerintah menggelontorkan stimulus sebesar Rp8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik COVID_19 yaitu:

1/ Kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp50.000 per bulan selama 6 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp4,56 triliun.  

2/ Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata dengan jumlah sebesar Rp0,4 T

3/ Untuk hotel dan restoran, kompensasi yang diberikan berupa kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Kebijakan ini akan diimplemetasikan di 10 destinasi pariwisata di 33 kabupaten/kota.

4/  Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp,0,1 triliun untuk pariwisata.

 

Tahap II: Pemerintah mengeluarkan kebijakan Stimulus fiskal dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (bulan April sampai dengan bulan September 2020), yaitu:

1/  Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (besaran nilai yang ditanggung adalah Rp8,6 triliun) pada sektor industri pengolahan.

2/  Pembebasan PPh-22 Impor (pajak penghasilan impor) pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp8,15 triliun.

3/  Pengurangan PPh-25 (pajak penghasilan) sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp4,2 triliun.

4/  Restitusi PPN d(pajak pertambahan nilai) ipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM dengan perkiraan nilai Rp1,97 triliun. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
 

 

B. Stimulus Nonfiskal

Stimulus non-fiskal ini dikeluarkan sebagai dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor, antara lain:

 

1/ Penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku.

2/ Percepatan proses ekspor-impor untuk Reputable Traders

3/ Peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor dan pengawasan melalui National Logistic Ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.

 

C. Stimulus Sektor Keuangan

Di sektor keuangan, Pemerintah mengeluarkan stimulus sebagai kebijakan countercyclical, antar lain:

 

1/ Bank memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan membayar.

2/ Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit

3/ Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

 

Artikel Terpopuler

Emagz