Foto: Istimewa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menetapkan adanya masa transisi menuju apa yang disebutnya masa “aman-sehat-produktif”. Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers melalui live streaming di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
“Di masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi jika ternyata masih banyak yang melanggar protokol Covid-19,” tegas Anies.
Masa transisi akan dijalankan secara bertahap, dengan fase pertama dimulai bulan Juni ini. Sejumlah kegiatan akan diizinkan untuk dibuka kembali namun dengan aturan dan protokol yang harus ditaati.
Protokol di rumah
Protokol pergerakan penduduk
Utamakan jalan kaki dan bersepeda.
Sepeda motor dan mobil beroperasi dengan protokol Covid-19.
Kendaraan umum massal hanya boleh diisi dengan 50% penumpang. Antrean di terminal dan halte berjarak 1 m antarorang.
Kendaraan umum nonmassal (ojek/mobil sewa) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Protokol pendidikan
Protokol aktivitas sosial-ekonomi
Protokol tempat kerja
Jadwal pembukaan kegiatan
Berikut jadwal pembukaan kegiatan di masa transisi fase 1 dengan mengurangi kapasitas hingga 50%.
Pekan #1 (5-7 Juni)
Pekan #2 (8-14 Juni)
Pekan #3 (15-21 Juni)
Prinsip umum masa transisi
- Warga sehat boleh berkegiatan di luar rumah
- Warga tidak sehat dilarang bepergian
- Selalu gunakan masker ketika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman dengan orang lain minimal 1 m
- Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Etika batuk dan bersin tetap diterapkan
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.
- Sanksi terhadap pelanggaran aturan PSBB tetap berlaku. (wn)