Wanita Network

PSBB Diperpanjang, DKI Terapkan Transisi Menuju ‘Aman-Sehat-Produktif’

Foto: Istimewa

 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan perpanjangan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan menetapkan adanya masa transisi menuju apa yang disebutnya masa “aman-sehat-produktif”. Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers melalui live streaming di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

 

“Di masa transisi ini, Pemprov DKI Jakarta tak akan ragu menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kegiatan sosial ekonomi jika ternyata masih banyak yang melanggar protokol Covid-19,” tegas Anies.

 

Masa transisi akan dijalankan secara bertahap, dengan fase pertama dimulai bulan Juni ini. Sejumlah kegiatan akan diizinkan untuk dibuka kembali namun dengan aturan dan protokol yang harus ditaati.   

 

Protokol di rumah

  • Cuci tangan (atau lebih aman jika mandi) begitu kembali dari bepergian.
  • Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
  • Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada anggota keluarga yang sakit.

 

Protokol pergerakan penduduk

  • Utamakan jalan kaki dan bersepeda.

  • Sepeda motor dan mobil beroperasi dengan protokol Covid-19.

  • Kendaraan umum massal hanya boleh diisi dengan 50% penumpang. Antrean di terminal dan halte berjarak 1 m antarorang.

  • Kendaraan umum nonmassal (ojek/mobil sewa) beroperasi dengan protokol Covid-19.

 

Protokol pendidikan

  • Belajarmengajar di sekolah hanya dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman. Hingga tahun ajaran baru Juli 2020 masih belum bisa ditentukan apakah kegiatan pendidikan sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
  • Keputusan menggunakan gedung sekolah untuk kegiatan pendidikan akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

 

Protokol aktivitas sosial-ekonomi

  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
  • Jaga jarak aman antarorang 1 meter.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan.

 

Protokol tempat kerja

  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50?ri seluruh karyawan, sementara 50% lagi bekerja di rumah.
  • Perusahaan membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor sekurangkurangnya 2 kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).

 

Jadwal pembukaan kegiatan

Berikut jadwal pembukaan kegiatan di masa transisi fase 1 dengan mengurangi kapasitas hingga 50%.

 

Pekan #1 (5-7 Juni)

  1. Kegiatan rutin ibadah di tempat ibadah (Jumat).
  2. Kegiatan di fasilitas olahraga outdoor (Jumat).
  3. Mobilitas kendaraan pribadi, angkutan umum massal, taksi konvensional & online (Jumat).

 

Pekan #2 (8-14 Juni)

  1. Perkantoran, rumah makan mandiri, perindustrian, pergudangan, pertokoan, bengkel servis, fotokopi (Senin-Jumat).
  2. Museum, galeri, perpustakaan (Senin-Jumat).
  3. Ojek (Senin-Jumat, 100%)
  4. UMKM binaan Pemprov (Sabtu-Minggu)
  5. Taman, RPTRA, pantai (Sabtu-Minggu)

 

Pekan #3 (15-21 Juni)

  1. Pasar, pusat perbelanjaan, mall (Senin-Jumat).
  2. Taman rekreasi indoor, outdoor, dan kebun binatang (Sabtu-Minggu)

 

Prinsip umum masa transisi

- Warga sehat boleh berkegiatan di luar rumah
- Warga tidak sehat dilarang bepergian
- Selalu gunakan masker ketika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman dengan orang lain minimal 1 m

- Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50% kapasitas
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Etika batuk dan bersin tetap diterapkan
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

- Sanksi terhadap pelanggaran aturan PSBB tetap berlaku. (wn)

Artikel Terpopuler

Emagz