Foto: Instagram/jrxsid
Jerinx SID atau I Gede Ari Astina dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali akibat unggahan statusnya di media sosial.
"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx.
IDI Bali pun meradang akibat status Jerinx tersebut dan melaporkan drummer Superman Is Dead ini ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi seperti dikutip dari Kompas.com membenarkan informasi tersebut. Laporan itu bahkan sudah dibuat IDI sejak 16 Juni 2020. Bahkan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor dan terlapor terkait aduan itu.
Namun, Jerinx bertahan dengan pendapatnya. Menurut Jerinx, apa yang dituliskannya tersebut tidak bermaksud untuk menghina atau menyebar kebencian terhadap IDI. Tapi, hal itu dilakukan karena murni bentuk kritikannya sebagai seorang warga negara. "Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya enggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," kata Jerinx, di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020).
"Saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kririkkan," tambah dia.
Jerinx pun merasa siap mempertanggungjawabkannya di muka hukum jika hal itu dipermasalahkan. "Siap (dipanggil). Silakan ke lawyer saya Gendo ya," kata Jerinx.
Jerinx juga mengaku tidak akan berhenti untuk menyuarakan pendapatnya di media sosial, meski telah dilaporkan ke Polda Bali. "Tidak, selama ini untuk kepentingan umum, saya rasa hak untuk bersuara," kata dia.
Menurut Wayan Gendo Suardana, pengacara Jerinx, kliennya sudah menjelaskan alasan di balik unggahan tersebut. Unggahan itu dibuat kliennya setelah membaca berita tentang seorang ibu hamil yang diwajibkan rapid test Covid-19 sebelum dilayani rumah sakit. (wn)
Baca Juga: