Wanita Network

Wajib Tahu: Aturan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19

Foto: Pexels

 

Sebelum memasuki masa new normal, memang muncul kekhawatiran yang dirasakan para orang tua terkait kegiatan sekolah. Yakni bagaimana keamanan terkait kesehatan anak-anak mereka nantinya. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar konferensi pers virtual tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) melalui siaran pers secara virtual, Senin (15/06).

 

Dalam pemaparannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

 

Secara umum, inilah panduannya:

 

Tahun ajaran baru dimulai Juli 2020

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. “Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” jelas Nadiem.

 

Jumlah peserta didik

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

 

Syarat dimulainya pembelajaran tatap muka untuk sekolah di zona hijau

  1. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau.
  2. Mendapat izin dair pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama.
  3. Satuan pendidikan harus sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
  4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

 

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

 

Tahapan pembelajaran tatap muka pada zona hijau

  • Bulan pertama dan kedua tahun ajaran 2020/2021: SMA dan SMP sederajat.
  • Bulan ketiga dan keempat: SD,  MI, dan SLB.
  • Bulan kelima: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

 

Jika ada penambahan kasus atau tingkat zona naik dari hijau menjadi kuning, maka kegiatan belajar di sekolah wajib untuk ditutup kembali.

 

Pembelajaran di pendidikan tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

 

Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

 

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

 

Hal yang harus disiapkan sekolah

Setiap sekolah yang sudah mendapatkan izin untuk kembali melakukan aktivitas belajar tatap muka di sekolah harus memenuhi protokol kesehatan dari Kemenkes sebagai berikut:

 

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, yaitu toilet bersih, tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, hand sanitizer, dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lain-lain.

3. Siap menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun atau pengukur suhu tubuh tembak.

5. Berikut adalah kategori siswa atau penyelenggara pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah:

- Memiliki kondisi medis penyerta (komorbiditas) yang tidak terkontrol.

- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak.

- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau ada riwayat kontak dengan orang yang positif Covid-19 dan belum selesai isolasi selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. (wn)

Artikel Terpopuler

Emagz