Foto : Instagram @stharia
Kabar mengejutkan datang dari pemain sinetron sekaligus mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yang kini tengah dipenjara setelah divonis enam tahun pada tahun 2018 karena kasus korupsi dan gratifikasi. Namun di saat yang bersamaan, ia menerima kabar yang tak terduga. Sang istri, Sherrin Tharia mengajukan gugatan cerai kepadanya. Gugatan cerai itu didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 26 Maret 2020.
Sejak awal, pernikahan Zumi Zola dan Sherrin Tharia penuh dengan rumor. Kala itu, mereka menikah pada 16 Maret 2012, tak lama setelah diterpa dugaan perzinaan. Banyak pihak kala itu menuding Zumi Zola cepat menikah untuk memperbaiki citranya. Meski tuduhan itu langsung dibantah oleh sang ayah. Dari pernikahannya dengan Sherrin, Zumi Zola dikaruniai dua orang anak yang kini berusia 6 dan 4 tahun.
Lantas apa yang menyebabkan Sherrin menggugat cerai Zumi?
Alasan Sherrin mengajukan gugatan cerai kepada Zola yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, "Kalau alasan gugatan istrinya sendiri adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dan tergugat," ucap Kepala Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Cece Rukmana Ibrahim (24/6/2020).
Selain itu, Cece Rukmana Ibrahim mengatakan bahwa Sherrin Tharia meminta cerai karena tak lagi mendapatkan perhatian dari Zumi Zola, layaknya sebagai istri. "Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat dan penggugat. Cekcoknya nggak dijelaskan kapan, cuma itu aja," ujar Cece Rukmana Ibrahim.
Cece mengatakan bahwa dalam gugatan cerainya, Sheerin tak ajukan soal hak asuh anak dan juga harta gono gini. "Hanya gugatan cerai saja, tidak ada akumulasi," ucapnya.
Akan tetapi, Cece menyebutkan bahwa Sherrin Tharia bisa ajukan harta gono-gini dan hak asuh anak kepada Zumi Zola dalam perkara sidang lainnya, karena yang digugat perkaranya saat ini hanya ingin cerai saja. "Sehingga Majelis Hakim sudah memeriksa dan sidang selanjutnya akan dilakukan mediasi," ujar Cece Rukmana Ibrahim. (wn)
Baca juga :