Wanita Network

Curhat Orang Tua: Berlikunya PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online 2020

Foto: Pexels

 

Semua orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk anak-anaknya. Terutama memilih sekolah, demi masa depan anak.

 

Tahun ini di tengah pandemi virus corona, banyak orang tua yang kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya. Otomatis sekolah negeri menjadi sasaran pertama pendaftaran mengingat sekolah negeri gratis dan mutunya tidak kalah dengan swasta. Beberapa sekolah negeri favorit menjadi rebutan sehingga standard nilai masuk yang tinggi.

 

Pandemi membuat UN tahun ini ditiadakan. Hal ini membuat PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2020 menetapkan syarat masuk ke sekolah negeri tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa jalur yang dibuka akan tetapi dengan syarat dan kuota yang berbeda-beda.

 

Anak saya baru lulus SD. Awalnya ia mau mengikuti PPDB jalur prestasi non-akademis karena dia sering mengikuti pertandingan sepak bola, baik di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi sertifikatnya tidak bisa diverifikasi karena menurut panitia perlombaannya bukan diadakan oleh pemerintah, misalnya Kemendikbud, Kemenpora atau Dispora.

 

Tidak patah semangat anak saya kemudian mengikuti jalur zonasi. Di sini kuotanya lumayan banyak, yaitu 40%. Akan tetapi, di jalur ini, usia yang menjadi tolak ukur dan karena anak saya usianya termasuk muda (12 tahun 2 bulan) tidak diterima di SMPN manapun. Saya lihat di data statistik yang diterima minimal 12 tahun 8 bulan.

 

Menurut saya, ini sangat tidak adil untuk anak-anak yang selama setahun terakhir ini belajar dengan giat, sepulang sekolah ikut pendalaman materi, disambung dengan les dan tambahan. Belum lagi di akhir pekan mengikuti try out. Hal ini membuat anak-anak kecewa dan sedih karena merasa usahanya selama ini tidak dihargai karena syarat masuk sekolah negeri adalah umur. Cuma namanya saja jalur zonasi, pada praktiknya umur yang menjadi syarat utama.

 

Saya besarkan hati anak saya, masih ada jalur prestasi akademis, masih ada kesempatan. Tapi karena kuotanya hanya 20% (separuh dari kuota zonasi) maka kesempatannya lebih sedikit dan harus bersaing dengan ketat.

 

Untuk jalur prestasi akademis ini yang diuji adalah rata-rata nilai rapor dari kelas 4 sampai dengan 6, semester 1. Ada sedikit cemas juga, mengingat saya dan suami bukan orang tua yang mempunyai target nilai harus sekian atau rangking. Bagi kami, yang penting anak paham, mengerti dan happy dengan sekolahnya.

 

Tapi Alhamdulillah nilainya di atas rata-rata, walaupun ternyata banyak anak lain yang nilainya jauh lebih bagus. Menurut saya jika nilai yang dijadikan tolak sangat fair dan adil untuk anak-anak. Harusnya jalur ini kuotanya lebih banyak dari jalur zonasi.

 

Pada saat jalur prestasi akademis berlangsung, ada pengumuman bahwa dibuka jalur bina RW. Kuotanya ditambah menjadi 4 anak per kelas. Tapi jalur ini hanya untuk anak yang alamatnya berada di RW yang sama dengan sekolah negeri. Jadi sepertinya mustahil karena di sekitar rumah saya tidak ada sekolah negeri.

 

Akhirnya anak saya diterima di SMPN 167 melalui jalur prestasi akademis, besoknya saya langsung daftar ulang online. Walaupun bukan pilihan pertama tapi saya bersyukur karena masih banyak anak-anak lain yang belum dapat sekolah.

 

Tak diduga jalur tahap akhir yang selama ini tidak diumumkan kuotanya ternyata banyak, hampir 20% atau sama dengan jalur prestasi akademis. Sementara jika sudah diterima dan lapor diri sudah tidak bisa pindah lagi.

 

Sekolah favorit yang biasanya nilai pendaftarnya tinggi-tinggi ternyata masih tersedia banyak kursi kosong karena peminatnya sudah terserap di jalur sebelumnya. Ibaratnya, nilai yang lebih rendahpun sekarang bisa masuk.

 

Saya percaya bahwa Tuhan sudah memberi yang terbaik untuk anak saya, tidak ada penyesalan sama sekali. Hanya menyayangkan dari awal ketentuannya tidak jelas, banyak perubahan saat pendaftaran, jika lebih jelas dari awal dan terbuka alangkah lebih baik demi masa depan anak-anak kita.

 

Mudah-mudahan tahun depan peraturan diubah sehingga tidak ada anak yang dirugikan atau tidak mendapatkan kesempatan untuk sekolah di negeri.

 

Seorang ibu, Jakarta

 

Baca Juga:

Wajib Tahu: Aturan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19

IDAI: Sebaiknya Sekolah Tidak Dibuka Sampai Desember 2020

 

 

Artikel Terpopuler

Emagz