Wanita Network

Masker Scuba dan Buff Dilarang Di KRL


Foto: Pexels

Penularan COVID-19 yang masih tinggi sehingga DKI Jakarta Kembali memberlakukan PSBB per 14 September 2020, kini aturan naik KRL juga diperketat yaitu melarang penumpang menggunakan masker scuba dan buff.

Alasan PT KCI melarang penggunaan masker scuba dan buff karena risiko keterpaparan masih sangat tinggi, karena masker hanya satu lapis.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5 persen efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus dan bakteri," seperti dikutip dari akun Instagram @commuterline, seperti dikutip, Selasa (15/9/2020).

Pihak KRL merekomendasikan masyarakat untuk menggunakan masker tiga lapis, guna mencegah risiko terpapar virus corona. Sebab masker tiga lapis memiliki efektif sekitar 50 persen-70 persen. Ini sangat berbeda dengan masker scuba atau buff yang hanya 5 persen.

Sementara itu, masker bedah dan masker N95 masing-masing memiliki efektivitas hingga 80 persen dan 95 persen.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memang merekomendasikan masker kain dengan tiga lapisan terdiri dari lapisan dalam yang menyerap, lapisan tengah yang menyaring, dan lapisan luar yang terbuat dari bahan non-penyerap seperti poliester. WHO menilai masker tiga lapis sangat efektif untuk mencegah penularan virus corona.

Untuk mencegah penularan virus corona, KRL telah melakukan pembatasan sosial dengan membatasi jumlah penumpang. Pada bangku yang muat 8 orang, kini hanya boleh diisi 4 orang saja dengan memberikan tanda silang agar tidak diduduki penumpang. (wn)


Baca Juga:

Ini Lho Cara Mengenakan Masker yang Benar!

Peran Tanaman Obat Nusantara di Tengah Pandemi Corona

 

 

Artikel Terpopuler

Emagz