Wanita Network

Protokol Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes, di Antaranya Adalah Lakukan Ini

Foto: Pexels

 

Juru Bicara Pemerintah RI untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Corona saat ini tak harus menjalani isolasi di rumah sakit. Menurutnya, pasien positif corona tanpa gejala bisa diisolasi di rumah secara mandiri.

 

"Sudah barang tentu tracing semakin masif, semakin gencar, maka kasus positif yang kita temukan semakin meningkat. Tapi sekarang tak berarti bahwa kasus positif harus diisolasi di rumah sakit, ada beberapa kasus positif tanpa gejala yang akan kita karantina, diisolasi di rumahnya secara mandiri," kata Yurianto, di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara, Senin (16/3/2020).

 

"Pedoman bagaimana isolasi diri, bagaimana karantina diri sudah dibuat Kemenkes dan sudah diunggah di web Kemenkes," paparnya.

 

Protokol isolasi diri sendiri dalam penangan corona virus bisa diunduh di www.kemkes.go.id, di antaranya sebagai berikut:

 

Isolasi diri sendiri:

a. Ketika seseorang yang sakit (demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lain), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, penyakit auto imun, dan lain-lain), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.

 

b. Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam/gejala pernapasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

 

c. Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. (wn)

 

Artikel Terpopuler

Emagz