Foto: Instagram/jokowi
Menyikapi perkembangan wabah Covid-19, Presiden Joko Widodo melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona.
"Kebijakan lockdown, baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat," ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengambil kebijakan lockdown. “Dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi menegaskan bahawa pemerintah pusat tidak akan memberlakukan kebijakan lockdown.
Menurut Presiden, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa resiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Karena itu, "Kebijakan belajar dari rumah kerja dari rumah dan ibadah di rumah perlu terus kita gencarkan untuk menghindari Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dan layanan-layanan publik," kata Jokowi.
Presiden juga meminta semua kebijakan besar di tingkat daerah harus dibahas dengan pemerintah pusat. "Untuk konsultasi, supaya cepat saya minta daerah membahas dengan kementerian terkait, termasuk dengan satgas Covid-19," kata Presiden tanpa memerinci kebijakan besar yang ia maksudkan.
Hingga Senin (16/3/2020), diketahui ada 134 kasus Covid-19 yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah itu, 5 orang meninggal dunia. (wn)